Indonesia Ambil Peran dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan

Konflik Sengketa Laut China Selatan dinilai sebagai sebuah tantangan bagi stabilitas kawasan, termasuk negara Indonesia. Isu ini menjadi ancaman terhadap pertahanan Indonesia karena lokasi wilayah yang disengketakan berada cukup dekat dengan perbatasan Indonesia. Selain itu, sengketa ini juga menjadi salah satu kontestasi politik yang melibatkan sejumlah negara anggota ASEAN. Maka dari itu, Indonesia berupaya untuk turut terlibat dalam proses penyelesaian sengketa Laut China Selatan baik untuk memperjuangkan kepentingannya maupun sebagai pemimpin alami dari organisasi regional ASEAN.

Status Indonesia sendiri bukan termasuk salah satu negara yang mengklaim kepemilikan wilayah yang disengketakan. Akan tetapi, posisi Indonesia yang cukup dekat dengan wilayah sengketa ini yang membuat Indonesia merasa perlu untuk terlibat. Laut China Selatan berbatasan langsung dengan perairan Indonesia tepatnya di Kabupaten Natuna. Terdapat setidaknya empat negara anggota ASEAN yang terlibat dalam kategori negara pengklaim yakni Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei. Karena sengketa ini melibatkan sejumlah negara ASEAN dengan China maka isu ini sering dibawa dalam sejumlah agenda rapat di ASEAN.

Bagaimana Posisi Indonesia dalam Konflik Sengketa Laut China Selatan ?

Secara formal memang Indonesia menyatakan bahwa ia bukan sebagai negara pengklaim dalam sengketa Laut China Selatan. Namun, banyak para pakar analisis yang mengatakan bahwa seharusnya Indonesia mengambil posisi negara pengklaim. Hal tersebut didasarkan karena sebagian wilayah ZEE Indonesia di Perairan Natuna juga termasuk dalam wilayah yang diklaim oleh China. Dengan begitu, terdapat kondisi tumpang tindih wilayah antara China dengan Indonesia.

Baca Juga : Berikut Penyebab Terjadinya Konflik Sengketa Laut China Selatan

Di sisi lain, jika dilihat melalui kacamata hukum internasional, klaim China melalui sembilan garis putus-putusnya sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan klaim tersebut tidak berdasarkan hukum internasional yang sah, akan tetapi hanya didasarkan pada aspek sejarah saja. Padahal dalam UNCLOS, telah ditetapkan bahwa laut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif dihitung dari garis pangkal daratan. Jika daratan terdekat adalah sejumlah pulau di Spratly, maka baik laut teritorial dan ZEE negara pengklaim tidak akan bersinggungan dengan laut teritorial dan ZEE Indonesia.

Walaupun demikian, posisi Indonesia saat ini menimbulkan peluang agar dirinya dapat berperan menjadi pihak ketiga dalam proses penyelesaian isu sengketa Laut China Selatan. Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagai negara pengklaim, maka peluang tersebut tidak akan berlaku karena Indonesia secara tidak langsung telah menjadi aktor dalam sengketa isu Laut China Selatan.

Bagaimana Peran Indonesia dalam Proses Penyelesaian Konflik Laut China Selatan ?

Peran Indonesia dalam konflik Laut China Selatan didasarkan pada beberapa hal. Selain untuk mencegah segala potensi bentuk ancaman dari persengketaan Laut China Selatan yang bisa menjadi konflik yang masif, keterlibatan Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa ini juga sebagai salah satu cerminan cita-cita nasional seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi turut ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selain itu, dalam Doktrin Pertahanan Negara Indonesia 2007, pencapaian sasaran pertahanan dalam mewujudkan perdamaian dunia dan stabilitas regional merupakan bagian dari misi pertahanan negara yang selamanya akan diperjuangkan oleh Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional yang berada dalam pengaruh regional maupun global.

Dalam sejarah terkait proses penyelesaian sengketa Laut China Selatan, peran Indonesia telah dimulai sejak akhir tahun 1980-an, tepatnya setelah peristiwa perebutan Karang Johnson yang melibatkan China dengan Vietnam pada tahun 1988. Indonesia menggunakan media diplomasi agar bisa mengumpulkan para pihak dalam satu meja. Indonesia menggandeng Canadian International Development Agency dan Universitas Columbia yang mengadakan Workshop on Managing Potential Conflict in the South China Sea. Pertemuan pertama diadakan pada tahun 1990 dengan menghadirkan semua negara pengklaim kepulauan Spratly, termasuk China.

Baca Juga : AS - China Berkonflik di Wilayah Sengketa Laut China Selatan

Pertemuan tersebut merupakan upaya Indonesia dalam memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik terkait isu sengketa Laut China Selatan guna meningkatkan pemahaman dan rasa saling percaya di antara para negara pengklaim. Indonesia juga semakin dipercaya oleh sejumlah pihak terkait sengketa Laut China Selatan, yang mana Indonesia juga menyediakan sambungan komunik asi yang bersifat informal kepada para pihak untuk saling mengidentifikasi isu dan menurunkan ketegangan.

Setelah hampir 20 tahun pertemuan rutin diadakan, menunjukan hasil yang positif di mana tidak pernah terjadi konfrontasi lagi. Namun, keadaan tersebut terganggu akibat dari tindakan balas-membalas provokatif antara China, Filipina, dan Vietnam pada tahun 2011. Dalam rangka meredakan ketegangan yang terjadi, berdekatan dengan ASEAN Summit 2011 Indonesia mengadakan ASEAN Senior Official Meeting di Surabaya pada tanggal 7 - 11 Juni 2011. Dalam pertemuan ini membahas terkait garis acuan Declaration on the Conduct of Parties (DOC). Di mana garis acuan tersebut mendesak China, Vietnam, dan negara-negara lainnya yang bersengketa untuk berpegang pada DOC yang telah disepakati.

Kemudian, dalam skala level internasional, Indonesia juga turut berkontribusi aktif yang diwujudkan melalui the 21 Meeting of States Parties to the 1982 UN Convention on the Law of the Sea. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia bersama dengan Vietnam, Malaysia, Laos, Filipina, Thailand, dan Singapura berhasil mencapai sebuah konsensus bersama bahwa penyelesaian sengketa terkait isu Laut China Selatan harus melalui proses resolusi damai dan juga berlandaskan pada hukum laut internasional yakni, UNCLOS.

Baca Juga : Peran Indonesia dan ASEAN Dalam Memerangi Isu Terorisme Kawasan

Dapat dikatakan bahwa peran yang telah Indonesia lakukan masih sebatas pada tahap pengelolaan yang mana belum pada tahap penyelesaian konflik. Namun demikian, Indonesia harus tetap optimis dan terus memegang teguh keyakinan bahwa isu sengketa Laut China Selatan yang rumit dan runyam ini dapat diselesaikan dengan koridor perundingan yang damai antara pihak-pihak yang terlibat. Membangun rasa saling percaya satu sama lain dan sejumlah aturan Code of Conduct bagi para pihak yang terlibat dapat menjadi landasan dalam terciptanya perdamaian atas sengketa Laut China Selatan.

Belum ada Komentar untuk "Indonesia Ambil Peran dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel