Negara-negara yang Melarang Penggunaan Bitcoin

Penggunaan Bitcoin dalam Cryptocurrency memang telah menjadi hal yang marak dalam bertransaksi ataupun investasi saat ini. Sejumlah negara di dunia memberikan respon yang berbeda-beda terhadap fenomena Bitcoin. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Cryptocurrency merupakan langkah yang harus didukung untuk memberikan peluang berkembangnya perekonomian mereka.

Di sisi lain, sebagian dari negara masih bersikap skeptis terhadap penggunaan Bitcoin dalam Cryptocurrency. Mereka berpendapat bahwa desentralisasi yang menjadi dasar uang digital ini akan sangat berbahaya nantinya dalam melacak sejumlah transaksi yang dilakukan oleh penggunanya. Sejumlah kemudahan yang diberikan oleh Cryptocurrency seperti Bitcoin, dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh para oknum pelaku dalam melakukan sejumlah tindak kriminal seperti penjualan narkotika, terorisme, dan pencucian uang. Untuk itu, berikut daftar negara-negara yang larang penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi.

    1. China

Negara yang dikatakan sebagai pesaing Amerika Serikat ini memberikan respon yang berbeda dengan negara pesaingnya. China mengambil sikap untuk menolak bahkan melarang penggunaan Cryptocurrency di negara tersebut. Sikap China ini dinilai sangat berani, pasalnya hampir sebanyak 65% tambang Bitcoin berlokasi di China yang mana pada akhirnya menyebabkan sejumlah usaha yang menggunakan Bitcoin harus ditutup.

Baca Juga : Tak Hanya China, Sejumlah Negara Ini Siap Jalin Hubungan dengan Taliban !

China telah menindak Bitcoin dalam Cryptocurrency dengan intensitas yang meningkat sepanjang tahun 2021. Sejumlah Pejabat China juga telah berulang kali mengeluarkan peringatan kepada masyarakatnya untuk menjauhi pasar aset digital tersebut. Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan Bank Rakyat China (PBoC) Yin Youping, menyebut bahwa Cryptocurrency merupakan aset spekulatif dan ia memperingatkan kepada sejumlah orang untuk melindungi kantong mereka dari hal tersebut.

Sejumlah langkah yang dilakukan oleh Pemerintah China dalam melarang transaksi pertambangan Bitcoin di China ini dikarenakan untuk mengendalikan para pelaku tindak pidana yang menggunakan Cryptocurrency sebagai alat tukar uang digital yang tidak bisa dideteksi. Meskipun larangan penggunaan Bitcoin oleh pemerintah China telah digencarkan, kebanyakan masyarakat China tetap melakukan aktivitas tersebut dengan cara memilih sejumlah tempat seperti Hongkong, Taiwan, atau Bursa Asing agar tetap bisa melakukan aktivitas tersebut.

Namun, pemerintah China memperketat aturan hingga melarang segala aktivitas terkait Bitcoin Cryptocurrency baik di dalam China ataupun di luar negeri bagi warganya. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari sejumlah langkah aktivitas transaksi dan investasi oleh warga China. Selain itu, China juga berusaha untuk mengembangkan mata uang elektronik mereka sendiri guna melemahkan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang terdesentralisasi yang berada di luar kendali pemerintah dan institusi mereka.

    2. India

Negara yang berada di kawasan Asia Selatan ini semakin memusuhi segala aktivitas Bitcoin dalam Cryptocurrency. Pemerintah India mengumumkan niatnya untuk memperkenalkan sebuah undang-undang baru ke parlemen India yang nantinya akan dibuatkan suatu mata uang digital baru serta didukung oleh Bank Sentral. Kebijakan tersebut diambil oleh India sebagai bentuk sikap kontranya terhadap penggunaan Bitcoin, bahkan India melarang hampir semua mata uang kripto.

Baca Juga : Kerusuhan di Kazakhstan Menyebabkan Harga Bitcoin Turun

Awal tahun ini, India telah mempertimbangkan untuk menjatuhkan para pelaku terkait kepemilikan, penerbitan, perdagangan, penambangan, dan pemindahan aset kripto sebagai suatu tindakan kriminal. Perdana Menteri Narendra Modi mengatakan bahwa ia ingin memastikan kripto tidak berakhir di tangan yang salah, yang nantinya akan merusak generasi muda.

    3. Indonesia

Indonesia juga merupakan salah satu negara yang menolak penggunaan Bitcoin ataupun Cryptocurrency di negaranya. Larangan terkait penggunaan Bitcoin telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang salah satunya berupa sebuah pernyataan dalam menjamin kepastian hukum dari penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Dikatakan bahwa Bitcoin maupun virtual currency lainnya tidak dapat dikatakan sebagai mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, serta semua risiko akan ditanggung sendiri oleh penggunanya.

Saat ini mata uang yang digunakan secara resmi oleh Indonesia adalah mata uang Rupiah yang diterbitkan secara khusus melalui Bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencetak dan mendistribusikan uang di Indonesia yang dapat dikatakan tersentralisir oleh Bank Indonesia sesuai dengan peraturan dalam Undang-undang No.7 tahun 2011 terkait Mata Uang.

Baca Juga : Deretan Sejumlah Negara yang Melegalkan Penggunaan Bitcoin

Jika dibandingkan dengan hal tersebut, tentu Bitcoin atau Cryptocurrency sangat berbeda dengan mata uang Rupiah, di mana Cryptocurrency tidak ada sebuah negara ataupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk mencetak ataupun mengeluarkan mata uang digital tersebut di dalam masyarakat. Di mana setiap individu baik perorangan atau perusahaan dapat dengan mudah melakukan penambangan secara mandiri. Selain itu, Bitcoin dipercaya dapat berpotensi mengganggu stabilitas keuangan negara karena tingginya penggelembungan nilai uang akibat tren Bitcoin.

Lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyatakan bahwa penggunaan mata uang kripto atau Cryptocurrency seperti Bitcoin hukumnya adalah haram. MUI tidak hanya mengharamkan Cryptocurrency sebagai mata uang, tetapi juga mengharamkannya sebagai komoditi atau aset digital. Salah satu alasannya, dikarenakan jenis mata uang tersebut tidak memiliki bentuk fisik dalam transaksi yang nantinya akan menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi.

Belum ada Komentar untuk "Negara-negara yang Melarang Penggunaan Bitcoin"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel